Bapak Ibu sekalian, apa kabar? Mudah-mudahan kita selalu dalam keadaan sehat dan bahagia bersama keluarga.
Pada kesempatan ini, kami memiliki informasi penting khususnya untuk janda dan duda pensiunan.
Meskipun pemerintah melalui PT Taspen telah memberikan penghargaan dan pelayanan kepada para pensiunan, termasuk janda dan duda, namun ada beberapa persyaratan dan pembatasan yang perlu diketahui.
Informasi dan Pembatasan untuk Pensiunan Janda dan Duda:
1. Penerimaan Gaji Pokok:
Pemerintah berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pensiunan janda dan duda.
Gaji pokok tetap diberikan setiap bulan pada tanggal 1, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024.
Besaran gaji pokok tergantung pada golongan pensiunan PNS tersebut, mulai dari golongan 1A hingga 4E.
2. Persyaratan Penerimaan Gaji:
Gaji pokok bulanan diberikan selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Jika pensiunan janda atau duda menikah lagi, gaji pokok bulanannya akan dihentikan pada bulan berikutnya.
Jika pensiunan janda atau duda meninggal dunia, gaji pokok juga akan dihentikan pada bulan berikutnya.
Tabel Gaji Pokok:
Golongan I
1A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
1B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
1C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
1D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
2A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
2B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800