Ada kabar menggembirakan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT penerima lama maupun baru.
Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan tambahan PLT mitigasi risiko pangan sebesar Rp600.000.
Proses pencairan bantuan ini akan dimulai dalam waktu dekat dan dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia.
Pastikan Anda tidak ketinggalan informasi penting ini!
Pencairan Bantuan Tambahan
Penyaluran bantuan tambahan PLT mitigasi risiko pangan dengan total Rp600.000 akan segera dicairkan di berbagai daerah.
Bagi KPM di daerah khusus yang sudah ditetapkan oleh pusat, bantuan ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Surat undangan pencairan akan segera dikirim ke rumah Anda.
Jadi, siapkan diri Anda untuk menerima bantuan yang telah lama dinantikan.
Mengapa Melalui PT Pos Indonesia?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pencairan melalui PT Pos Indonesia lebih efisien dibandingkan perbankan atau kartu KKS Merah Putih.
Ongkos pencairan melalui PT Pos hanya Rp30.000, sementara melalui perbankan bisa mencapai Rp60.000 karena memerlukan pencetakan kartu dan pendampingan ke ATM.
Persiapan Pengambilan Bantuan
Untuk pengambilan bantuan di kantor pos atau balai desa, pastikan Anda menyiapkan tiga berkas penting berikut:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk): Ini wajib sebagai syarat utama.
2. Kartu Keluarga (KK): Harap dibawa sebagai syarat tambahan.