Jaminan kecelakaan kerja berfungsi sebagai perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja bagi peserta aktif.
Salah satu manfaat yang diterima adalah penggantian biaya transportasi untuk pertolongan pertama jika mengalami kecelakaan kerja.
Berikut adalah besaran penggantian biaya transportasi untuk peserta aktif yang mengalami kecelakaan kerja:
1. Transportasi darat, sungai, atau danau: Maksimal Rp1.500.000.
2. Transportasi laut: Maksimal Rp1.950.000.
3. Transportasi udara: Maksimal Rp3.250.000.
Apabila menggunakan lebih dari satu moda transportasi, penggantian diberikan dengan nilai yang terbesar.
Itulah dua informasi penting dari PT Taspen untuk Bapak Ibu sekalian.
Semoga bermanfaat. ***