Pada era pemerintahan Prabowo, pemerintah berencana mengubah skema uang pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN).
Perubahan ini tertuang dalam rencana reformasi perlindungan hari tua bagi ASN yang ditetapkan dalam dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Reformasi ini akan mempertimbangkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Poin Penting dalam UU ASN
UU ASN mengamanatkan dua substansi penting sebagai dasar untuk merancang desain reformasi pensiun bagi pegawai ASN:
1. Hak yang Sama untuk P3K dan PNS:
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kini memiliki hak yang sama atas jaminan sosial sebagaimana halnya PNS, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
2. Jaminan Pensiun dan Hari Tua untuk ASN:
Pemberian jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) bagi ASN sebagai bentuk perlindungan penghasilan hari tua dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Tantangan dan Risiko Program Pensiun Saat Ini
Pemerintah menyadari beberapa tantangan dari penyelenggaraan program pensiun bagi PNS saat ini, yaitu:
1. Manfaat Pensiun Rendah:
Manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan PNS relatif rendah dan terus berkurang dibandingkan dengan manfaat yang diterima PNS beberapa dekade lalu.
Hal ini disebabkan oleh formula perhitungan iuran dan manfaat yang berbasis pada gaji pokok serta semakin bertambahnya rasio tunjangan kinerja terhadap total penghasilan PNS.
2. Kesenjangan Tingkat Replacement Rasio:
Terdapat kesenjangan tingkat Replacement Rasio (RR) antar jabatan, di mana RR cenderung lebih rendah untuk tingkat jabatan yang lebih tinggi.
Sebagai contoh, pensiunan pejabat eselon 1A hanya menerima manfaat pensiun kurang dari 10% dari penghasilan terakhir.