Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat, dari yang paling miskin hingga kaya, mendapatkan manfaat dari subsidi ini.
Kebijakan Fiskal dan PPN
Salah satu instrumen fiskal yang penting, namun sering kali kurang diperhatikan, adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa tertentu.
Berdasarkan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), barang-barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi dibebaskan dari PPN.
Hal ini memberikan perlindungan tambahan bagi daya beli masyarakat, terutama dalam menjaga kestabilan konsumsi.
APBN sebagai Peredam Kejutan Ekonomi
Dalam APBN 2025, pemerintah juga berperan sebagai peredam kejutan ekonomi (shock absorber) melalui berbagai kebijakan yang bersifat counter-cyclical.
Artinya, APBN dirancang untuk menghadapi siklus ekonomi yang berfluktuasi, sehingga Indonesia tetap dapat berjalan maju dan mencapai target-target ekonomi jangka panjang, termasuk menuju Indonesia Emas 2045.
Dengan strategi yang berkelanjutan, akseleratif, dan penguatan, APBN 2025 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat melalui inflasi yang rendah, peningkatan lapangan kerja, serta pemberian perlindungan sosial yang inklusif.
Melalui upaya ini, pemerintah berkomitmen untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia, dari yang paling miskin hingga kelas menengah, guna mencapai stabilitas dan kemakmuran bersama. ***