– Golongan 2A: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
– Golongan 3B: Rp 1.748.100 – Rp 3.295.800
– Golongan 4A: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
2. Tunjangan Keluarga:
Tunjangan yang meliputi tunjangan anak dan suami/istri.
3. Tunjangan Pangan:
Tunjangan yang diberikan untuk kebutuhan pangan keluarga.
Pentingnya Pembaruan SKS
Anak-anak pensiunan PNS yang berusia di bawah 25 tahun, masih bersekolah, belum menikah, dan belum bekerja diwajibkan untuk selalu memperbarui SKS mereka.
Jika SKS tidak diperbarui, tunjangan anak dapat dihentikan. Pembaruan SKS ini dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh TASPEN.
TASPEN menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam memperbarui SKS akan mengakibatkan penghentian tunjangan anak.
Oleh karena itu, penting bagi anak-anak pensiunan PNS untuk selalu memastikan SKS mereka diperbarui secara berkala.
Demikian informasi yang disampaikan oleh TASPEN.
Terima kasih telah menyimak, semoga informasi ini bermanfaat. ***