Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

INFO TASPEN! PENSIUNAN PNS AKAN KEMBALI TERIMA UANG TUNAI THR IDUL ADHA?

Pada kesempatan kali ini, kami ingin menyampaikan informasi penting mengenai pembayaran setelah gaji ke-13 bagi para pensiunan pegawai negeri sipil.

Pemerintah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengonfirmasi bahwa pensiunan pegawai negeri sipil tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Adha.

Sebagaimana yang diketahui, THR untuk pensiunan hanya diberikan sekali setahun menjelang Idul Fitri.

Pencairan Gaji ke-13 pada Juni 2024

Meskipun tanpa THR Idul Adha, ada kabar baik untuk pensiunan.

Pada tanggal 3 Juni 2024, pensiunan telah menerima pencairan gaji ke-13 mereka.

Transfer Uang Tunai dari Sri Mulyani

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, akan kembali mentransfer sejumlah uang tunai kepada pensiunan pegawai negeri sipil pada tahun 2024.

Transfer ini terkait dengan gaji bulanan mereka, yang dijadwalkan akan disalurkan pada tanggal 1 Juli 2024.

Komponen Gaji Bulanan untuk Pensiunan

Pembayaran gaji bulanan pensiunan pegawai negeri sipil terdiri dari beberapa komponen:

– Gaji Pokok: Mengalami kenaikan sebesar 12%.

– Tunjangan Keluarga: 10% dari gaji pokok untuk suami/istri dan maksimal dua anak.

– Tunjangan Pangan: Berupa 10 kg beras yang diuangkan seharga 72.420 rupiah.

Kenaikan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2024.

Rincian Nominal Berdasarkan Golongan

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: