Pada tanggal 3 Juni 2024, pensiunan pegawai sipil PNS, TNI, Polri, dan penerima pensiun lainnya diimbau untuk memeriksa rekening mereka karena pencairan gaji ke-13 akan dimulai.
Corporate Sekretaris PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Negara pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Besaran gaji ke-13 akan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pembayaran gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima pensiun sebagai bagian dari komitmen PT Taspen dalam menjalankan dana pensiun.
Selain itu, ada informasi terbaru bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS 2024 bisa diambil tanpa otentikasi Taspen.
Meskipun demikian, ada kriteria khusus yang perlu dipenuhi agar gaji ke-13 ini bisa diambil tanpa otentikasi Taspen.
PT Taspen memberikan pengecualian ini sebagai bentuk kemudahan bagi pensiunan PNS.
Namun, nominal uang gaji ke-13 pensiunan PNS 2024 akan bervariasi tergantung pada golongan pensiunan sebelumnya.
Semakin tinggi golongan pensiunan, semakin besar juga jumlah uang yang akan diterima.
Meskipun demikian, untuk pengambilan gaji ke-13 ini tidak diperlukan otentikasi Taspen sama sekali.
Halaman : 1 2 Selanjutnya