Pemerintah telah menekankan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akselerasi reformasi perlindungan sosial.
Arsitektur RAPBN 2024 didesain untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan fokus pada penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan prevalensi stunting.
Untuk mendapatkan BLT pekerja, pekerja atau buruh harus memenuhi syarat berikut ini:
Pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan.
Memiliki penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bukan aparatur negara seperti Polisi, TNI, ASN (PNS dan PPPK).