Berita

Info Terbaru Dari Sri Mulyani, PNS Akan Segera Menerima Gaji ke-13 Tahun 2024 Pada Tanggal…

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan segera menerima gaji ke-13 tahun 2024 sebagai bantuan dari pemerintah dalam menghadapi tahun ajaran baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah telah mengatur komponen-komponen yang akan membentuk gaji ke-13 tersebut.

Komponen Gaji ke-13:

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

– Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Gaji ke-13 untuk PNS pada tahun 2024 akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti diumumkan dalam siaran pers pada Kamis, 2 Mei 2024.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13:

Menurut pengumuman tersebut, Kemenkeu bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni 2024 mendatang.

Namun, perlu dicatat bahwa ada kemungkinan pencairan gaji ke-13 tidak selalu terjadi pada bulan Juni.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12, jika pencairan gaji ke-13 tidak dapat dilakukan pada bulan Juni, pemerintah akan membayarkannya setelah bulan Juni 2024.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Memahami Peran Mikro-Influencer dalam Meningkatkan Engagement Brand

Selanjutnya

Update Terbaru: MenPAN RB Beri Tiga Keterangan Ini Mengenai Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Bungko News