Info Terbaru Dari Sri Mulyani, PNS Akan Segera Menerima Gaji ke-13 Tahun 2024 Pada Tanggal…
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan segera menerima gaji ke-13 tahun 2024 sebagai bantuan dari pemerintah dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah telah mengatur komponen-komponen yang akan membentuk gaji ke-13 tersebut.
Komponen Gaji ke-13:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Gaji ke-13 untuk PNS pada tahun 2024 akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti diumumkan dalam siaran pers pada Kamis, 2 Mei 2024.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13:
Menurut pengumuman tersebut, Kemenkeu bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni 2024 mendatang.
Namun, perlu dicatat bahwa ada kemungkinan pencairan gaji ke-13 tidak selalu terjadi pada bulan Juni.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12, jika pencairan gaji ke-13 tidak dapat dilakukan pada bulan Juni, pemerintah akan membayarkannya setelah bulan Juni 2024.