Pada kesempatan ini, saya ingin menyapa seluruh Bapak/Ibu PNS di seluruh Indonesia yang selalu setia melaksanakan tugas publik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Saya yakin bahwa Bapak/Ibu selalu semangat dan dalam keadaan sehat walafiat.

Pada pertemuan kali ini, saya akan menyampaikan satu informasi penting yang perlu Bapak/Ibu ketahui.

Ini merupakan kabar gembira untuk menyambut tahun 2025.

Informasi ini dimuat oleh CNBC Indonesia dengan judul: “Ini Bocoran Kebijakan Buat PNS pada 2025: Apakah Gaji Naik?”.

Informasi ini diterbitkan pada tanggal 18 Juli 2024.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan khusus bagi para aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025 mendatang.

Kebijakan ini juga termasuk urusan gaji. Kebijakan ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Kebijakan bagi para aparatur sipil negara, termasuk di dalamnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, diakomodir dalam belanja pegawai.

Ini berarti kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga seluruh ASN.

Melalui belanja pegawai yang berkualitas, reformasi birokrasi dapat didorong untuk meningkatkan produktivitas ASN.

Dikutip dari dokumen KEM PPKF 2025 edisi pemutakhiran, secara umum kebijakan belanja pegawai pada 2025 menjamin konsistensi melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Arah kebijakan belanja pegawai pada 2025, atau tahun pertama efektifnya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto, difokuskan pada empat tujuan utama:

1. Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Birokrasi:

1 2 3

Iklan