Dia menjelaskan bahwa pengadaan calon PPPK akan melalui berbagai tahapan mulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK.
Namun, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS, melainkan harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS.
Untuk calon CPNS yang ingin melihat nilai SKD mereka dari tahun sebelumnya guna mendaftar rekrutmen CPNS 2024, mereka dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/
2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia.
3. Pilih tipe seleksi “Calon Pegawai Negeri Sipil” pada menu drop-down.
4. Klik tombol “Unduh” untuk melihat dan mengunduh sertifikat yang memuat nilai SKD.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, telah ditetapkan formasi sebanyak 1,28 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebesar 2,3 juta secara bertahap.