Jumat, 02 Mei 2025

Info Terbaru, Rapel Kenaikan Gaji PNS akan Dibayar Bulan Berikut

waktu baca 3 menit
Kamis, 25 Jan 2024 20:36 0 46 Redaksi

Presiden Jokowi, pada 16 Agustus 2023, telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Lantas, apakah pembayaran gaji-pns naik 2024 dibayar rapel Februari? Silakan simak penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berikut ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS 2024 itu juga diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada 16 Agustus 2023 lalu.

Jokowi menuturkan, kenaikan penghasilan PNS untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.

Dengan demikian, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Namun, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru seiring besaran gaji PNS.

Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019.

Saat ini besaran gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Daftar Gaji PNS yang berlaku sesuai PP lama yaitu PP 15 tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800 s.d. Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 s.d. Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 s.d. Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 s.d. Rp2.686.500

Golongan II

IIa: Rp2.022.200 s.d. Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 s.d. Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 s.d. Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 s.d. Rp3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 s.d. Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 s.d. Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 s.d. Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.200 s.d. Rp4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 s.d. Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 s.d. Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 s.d. Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 s.d. Rp5.661.700

IVd: Rp3.593.100 s.d. Rp5.901.200.

Kenaikan Gaji PNS Naik 2024 Dibayar Rapel Februari?

Meskipun implementasi kenaikan gaji masih dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan, Menteri Keuangan menegaskan bahwa kenaikan gaji akan segera dilaksanakan dan dibayarkan secara penuh mulai Januari ini untuk 12 bulan ke depan.

Namun, untuk bulan Februari ini, gaji PNS masih mengacu pada peraturan PP lama dan belum dapat dipastikan apakah rapelan gaji akan berlaku pada bulan tersebut.

PNS dapat tetap berharap untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi dan terjamin kesejahteraannya dengan berita positif ini.

Meskipun PP turunan masih dalam tahap perancangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan gaji PNS akan dibayarkan secara penuh mulai Januari 2024. Untuk bulan Februari, gaji PNS masih mengacu pada peraturan PP lama, namun rapel kenaikan gaji akan dibayarkan jika PP turunan berhasil diterbitkan dan berlaku pada bulan tersebut.

Estimasi Nominal Baru Kenaikan Gaji PNS 2024

Adapun estimasi hitungan besaran gaji PNS 2024 yang naik sebanyak 8 persen adalah sebagai berikut:

Golongan I:

Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664

Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732

Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420

Golongan II:

IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488

IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604

IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200

Golongan III:

IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312

IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848

IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592

IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760

Golongan IV:

IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000

IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420

IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452

IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636

IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296

Demikianlah informasi terbaru mengenai kenaikan gaji PNS 2024. (***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia