Presiden Jokowi, pada 16 Agustus 2023, telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Lantas, apakah pembayaran gaji-pns naik 2024 dibayar rapel Februari? Silakan simak penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berikut ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji PNS 2024 itu juga diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada 16 Agustus 2023 lalu.
Jokowi menuturkan, kenaikan penghasilan PNS untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.
Dengan demikian, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Namun, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru seiring besaran gaji PNS.
Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019.
Saat ini besaran gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Daftar Gaji PNS yang berlaku sesuai PP lama yaitu PP 15 tahun 2019 sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 s.d. Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 s.d. Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 s.d. Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 s.d. Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200 s.d. Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 s.d. Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 s.d. Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 s.d. Rp3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 s.d. Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 s.d. Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 s.d. Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.200 s.d. Rp4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 s.d. Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 s.d. Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 s.d. Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 s.d. Rp5.661.700
IVd: Rp3.593.100 s.d. Rp5.901.200.
Kenaikan Gaji PNS Naik 2024 Dibayar Rapel Februari?
Meskipun implementasi kenaikan gaji masih dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan, Menteri Keuangan menegaskan bahwa kenaikan gaji akan segera dilaksanakan dan dibayarkan secara penuh mulai Januari ini untuk 12 bulan ke depan.
Namun, untuk bulan Februari ini, gaji PNS masih mengacu pada peraturan PP lama dan belum dapat dipastikan apakah rapelan gaji akan berlaku pada bulan tersebut.
PNS dapat tetap berharap untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi dan terjamin kesejahteraannya dengan berita positif ini.
Meskipun PP turunan masih dalam tahap perancangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan gaji PNS akan dibayarkan secara penuh mulai Januari 2024. Untuk bulan Februari, gaji PNS masih mengacu pada peraturan PP lama, namun rapel kenaikan gaji akan dibayarkan jika PP turunan berhasil diterbitkan dan berlaku pada bulan tersebut.
Estimasi Nominal Baru Kenaikan Gaji PNS 2024
Adapun estimasi hitungan besaran gaji PNS 2024 yang naik sebanyak 8 persen adalah sebagai berikut:
Golongan I:
Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
Golongan II:
IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
Golongan III:
IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
Golongan IV:
IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296
Demikianlah informasi terbaru mengenai kenaikan gaji PNS 2024. (***)