Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

INFO TERKINI DARI PEMERINTAH! PENERAPAN SISTEM PAJAK BARU MULAI BERLAKU DESEMBER 2024

Proses ini disebut prepopulate, yang sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, namun cakupannya terbatas.

DJP berencana memperluas cakupan prepopulate untuk memudahkan pengisian dan pelaporan SPT tahunan.

Selain itu, ada wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT tahunan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014.

Ini mencakup wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT, dan wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Demikianlah informasi terbaru mengenai kebijakan perpajakan yang akan diterapkan mulai Desember 2024.

Semoga seluruh rakyat Indonesia dapat memahami kebijakan ini dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: