Menurut informasi yang beredar, regulasi penempatan P3K telah jelas mengatur prioritas pengangkatan:
– ASN PNS bersertifikat
– ASN P3K bersertifikat
– ASN PNS belum bersertifikat
– ASN P3K belum bersertifikat
– Honorer provinsi bersertifikat
– Honorer provinsi belum bersertifikat
Banyak guru honorer merasa khawatir karena jam mengajar mereka berkurang akibat penempatan guru P1 (guru yang lulus passing grade tahun 2021).
Di Jawa Barat, misalnya, kuota seleksi P3K 2024 hanya 1.529, sementara jumlah honorer mencapai 8.974.
Ini membuat banyak guru honorer cemas dengan nasib mereka.
Demikian informasi terbaru mengenai RPP Manajemen ASN.
Semoga tetap semangat dan bersabar menantikan regulasi yang lebih jelas. ***