Namun, Edi masih belum bisa memastikan nominal akhir besaran bantuan tunai subsidi gas 3 kg yang akan diberikan nanti karena hal ini juga masih dibahas oleh Kementerian ESDM bersama DPR.
Edi juga menambahkan bahwa nantinya pemerintah akan memberikan uang subsidi lebih kepada kelompok masyarakat tertentu, seperti UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) ataupun pihak-pihak yang melakukan kegiatan sosial seperti yayasan yang menampung anak yatim piatu.
Sebagai informasi, rencana mengubah skema penyaluran subsidi gas LPG 3 kg dari barang menjadi tunai sebenarnya sudah cukup lama diusulkan pemerintah, terutama dari Kementerian ESDM.
Langkah ini ingin dilakukan seiring dengan upaya transformasi penyaluran bantuan dengan sistem yang lebih tepat sasaran.
Jadi, intinya terkait dengan informasi bahwa subsidi gas LPG 3 kg ini akan diganti menjadi Bantuan Langsung Tunai dengan kisaran Rp120.000 per penerima masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian ESDM dengan DPR.
Ketika nanti sudah fix dan bisa dijalankan, maka harus diuji coba dulu di akhir tahun 2025.
Jika berhasil, maka bisa diterapkan mulai tahun 2026.
Kelompok-kelompok masyarakat seperti UMKM dan yayasan yatim piatu juga akan mendapatkan BLT lebih.
Bagi masyarakat yang belum masuk ke dalam data DTKS namun secara ekonomi layak mendapatkan bantuan sosial, bisa melakukan usul Mandiri ke aplikasi Cek Bansos atau melalui perangkat desa. ***