Pemohon SIM yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dapat melampirkan bukti pelunasan kewajiban ketika mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Jika peserta belum bisa melunasi iuran yang tertunggak, mereka bisa mencicil kewajibannya melalui program rencana pembayaran iuran bertahap atau Rehap.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bang, mengatakan bahwa terdapat petugas BPJS Kesehatan di seluruh Polda pada minggu pertama uji coba pembuatan atau pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan.
Petugas BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon di tempat pengurusan SIM.
Pemohon yang hendak membuat atau memperpanjang SIM wajib melengkapi dan membawa beberapa dokumen seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi KTP, fotokopi atau asli sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Pemohon SIM yang ingin mengetahui apakah status BPJS Kesehatannya aktif atau tidak dapat melakukan pengecekan di BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi mobile JKN.
Dengan dijadikannya syarat perpanjangan dan pembuatan SIM menggunakan BPJS Kesehatan, pemerintah berharap pemohon SIM terlindungi dengan jaminan kesehatan sosial atau JKN/BPJS Kesehatan.
Sekian informasi pentingnya. Semoga bermanfaat. ***