Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Informasi Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan Pensiunan 2024

Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan!

Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS dan PPPK serta 12 persen bagi pensiunan, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi mereka.

Namun, kenaikan gaji tersebut belum terasa di kantong mereka, karena masih harus menunggu proses rapel atau pembayaran selisih gaji yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Lantas, kapan rapel ini akan dibayarkan?

Berikut adalah jadwal resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang perlu Anda ketahui.

Untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang masih aktif, rapel kenaikan gaji akan dibayarkan pada bulan Maret 2024.

Satuan kerja harus mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Untuk pensiunan, rapel kenaikan gaji akan dibayarkan pada bulan Februari 2024.

Kemenkeu sudah menerbitkan surat ke Taspen dan Asabri untuk mencairkan gaji pensiun pokok baru mulai tanggal 1 Februari 2024.

Pensiunan tidak perlu mengurus apapun, karena proses pencairan akan dilakukan secara otomatis oleh Taspen dan Asabri.

Dengan demikian, diharapkan bahwa pada bulan Maret 2024, semua PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pensiunan akan menerima gaji pokok baru dan rapel kenaikan gaji yang telah dijanjikan oleh pemerintah. ***

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.