Hal ini untuk mengantisipasi potongan-potongan tidak jelas atau pungutan liar yang dapat merugikan penerima manfaat.
2. Penerimaan Bantuan Secara Utuh
KPM diharapkan menerima bantuan secara utuh tanpa potongan.
KPM harus mandiri dalam mengambil uang bantuan agar tidak ada potongan-potongan yang merugikan.
3. Penggunaan Bantuan untuk Kebutuhan Pokok
Bantuan yang diterima tidak boleh digunakan untuk membeli rokok atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok seperti kosmetik atau pulsa.
Fokuskan penggunaan bantuan untuk membeli kebutuhan pokok yang bermanfaat seperti makanan sehat.
4. Penggunaan Bantuan untuk Kebutuhan Pendidikan dan Kesehatan
Bantuan boleh digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti membeli buku, alat tulis, membayar SPP, atau membeli seragam, terutama bagi KPM yang memiliki anak sekolah.
Bantuan juga dapat digunakan untuk kebutuhan kesehatan, terutama bagi lansia yang memerlukan pengecekan kesehatan rutin.
Demikian informasi terbaru mengenai jadwal pencairan bantuan sosial PKH tahap ketiga, BPNT tahap keempat, dan BLT MRP Rp600.000 serta himbauan penting dari pusat.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu teman-teman semua dalam memanfaatkan bantuan sosial dengan bijak. ***