Ingin Daftar CPNS atau PPPK 2024? Ini Rincian Formasi dan Link Pendaftarannya

- Editor

Senin, 19 Februari 2024 - 17:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat khusus bisa berbeda-beda untuk setiap instansi, jabatan, dan formasi.

Anda bisa melihat syarat khusus yang berlaku di situs SSCAS atau situs resmi instansi yang Anda lamar.

Tes CPNS dan PPPK 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  • Seleksi Administrasi: Tahap ini dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang Anda unggah saat pendaftaran. Hanya peserta yang lolos seleksi administrasi yang berhak mengikuti tes selanjutnya.
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Tahap ini dilakukan untuk mengukur kemampuan dasar Anda sebagai calon aparatur sipil negara. SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan terdiri dari tiga subtes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tahap ini dilakukan untuk mengukur kemampuan Anda sesuai dengan bidang dan jabatan yang Anda lamar. SKB bisa berupa tes tertulis, tes praktik, tes psikologi, wawancara, atau kombinasi dari beberapa metode tersebut.
  • Seleksi Kedinasan: Tahap ini hanya berlaku untuk formasi Sekolah Kedinasan. Tahap ini dilakukan untuk mengukur kesiapan dan kesesuaian Anda dengan program pendidikan dan pelatihan di Sekolah Kedinasan yang Anda pilih.

Anda harus mendapatkan nilai minimal yang ditentukan untuk setiap tahapan tes CPNS dan PPPK 2024.

Nilai minimal tersebut bisa berbeda-beda untuk setiap instansi, jabatan, dan formasi. Anda bisa melihat nilai minimal yang berlaku di situs SSCAS atau situs resmi instansi yang Anda lamar. ***

Berita Terkait

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:13 WITA

Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA