Syarat khusus bisa berbeda-beda untuk setiap instansi, jabatan, dan formasi.
Anda bisa melihat syarat khusus yang berlaku di situs SSCAS atau situs resmi instansi yang Anda lamar.
Tes CPNS dan PPPK 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
- Seleksi Administrasi: Tahap ini dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang Anda unggah saat pendaftaran. Hanya peserta yang lolos seleksi administrasi yang berhak mengikuti tes selanjutnya.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Tahap ini dilakukan untuk mengukur kemampuan dasar Anda sebagai calon aparatur sipil negara. SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan terdiri dari tiga subtes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tahap ini dilakukan untuk mengukur kemampuan Anda sesuai dengan bidang dan jabatan yang Anda lamar. SKB bisa berupa tes tertulis, tes praktik, tes psikologi, wawancara, atau kombinasi dari beberapa metode tersebut.
- Seleksi Kedinasan: Tahap ini hanya berlaku untuk formasi Sekolah Kedinasan. Tahap ini dilakukan untuk mengukur kesiapan dan kesesuaian Anda dengan program pendidikan dan pelatihan di Sekolah Kedinasan yang Anda pilih.
Anda harus mendapatkan nilai minimal yang ditentukan untuk setiap tahapan tes CPNS dan PPPK 2024.
Nilai minimal tersebut bisa berbeda-beda untuk setiap instansi, jabatan, dan formasi. Anda bisa melihat nilai minimal yang berlaku di situs SSCAS atau situs resmi instansi yang Anda lamar. ***