Program Bantuan Sosial (Bansos) yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan terus berlanjut hingga tahun 2025.
Program seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos pada tahun 2025, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Sosial
Agar dapat menjadi penerima bansos pada tahun 2025, masyarakat harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Salah satu persyaratan utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Pendaftaran dalam DTKS akan memastikan bahwa data calon penerima bansos tercatat secara resmi dan valid.
Langkah-Langkah Mendaftar Bantuan Sosial
Bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai calon penerima bansos, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
- Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang wajib disiapkan oleh calon penerima bansos antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kedua dokumen ini sangat penting untuk memastikan data diri yang terdaftar valid dan sesuai dengan yang tercatat di sistem.
- Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat.
Di sini, calon penerima bansos dapat menemui petugas yang akan membantu dalam proses pendaftaran.
Petugas akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi dengan data yang sesuai dengan KTP dan KK.
Penting untuk mengisi formulir dengan benar, agar proses pendaftaran berjalan lancar.
- Musyawarah Desa (Musdes)