Kesehatan adalah harta yang paling berharga. Namun, biaya kesehatan di masa kini semakin mahal dan tidak semua orang mampu membayarnya. Untuk itu, pemerintah Indonesia melalui BPJS Kesehatan menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Salah satu bagian dari program JKN-KIS adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
PBI-JK adalah masyarakat yang mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah karena tergolong miskin atau kurang mampu. Dengan menjadi PBI-JK, masyarakat tersebut dapat berobat gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana cara mendaftar menjadi PBI-JK? Apa saja syarat dan ketentuannya? Berikut adalah penjelasannya: