Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ingin Jadi Penerima Bansos 2024, Simak Cara Daftar Online DTKS serta Cara Cek Status

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi bagian integral dari sistem bantuan sosial di Indonesia.

DTKS mencakup informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk Indonesia yang memiliki status kesejahteraan sosial terendah dan berpotensi menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Penerimaan Kemiskinan Hibah (PKH).

Makna dan Peran DTKS

DTKS bukan hanya sekadar kumpulan data, tetapi menjadi fondasi utama bagi pemerintah dalam merencanakan dan mengimplementasikan program-program bantuan sosial.

Data ini meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Informasi yang terkandung dalam DTKS digunakan untuk menetapkan prioritas pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkannya.

Proses Pendaftaran DTKS

Proses pendaftaran dalam DTKS melibatkan beberapa tahapan yang meliputi:

  1. Mendaftarkan Diri: Masyarakat dapat mendaftarkan diri secara langsung ke kantor Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
  2. Usulan Prelist Awal: Usulan-usulan dari masyarakat akan menjadi Prelist Awal, yang kemudian akan dibahas dalam musyawarah Desa/Kelurahan.
  3. Pembahasan Menjadi Preslist Akhir: Musyawarah Desa/Kelurahan akan membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir yang disepakati oleh seluruh pihak.
  4. Verifikasi dan Validasi Lapangan: Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa untuk memastikan keabsahan data.
  5. Input Data Melalui Aplikasi SIKS-NG: Hasil verifikasi dan validasi akan diinput melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
  6. Pengesahan oleh Bupati/Walikota: Data yang telah diinput akan diverifikasi dan disahkan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Daerah.
  7. Proses Usulan Data ke Kementerian Sosial: Data yang telah disahkan oleh pemerintah daerah akan diajukan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
  8. Pengolahan oleh Kementerian Sosial (Kemensos): Kementerian Sosial akan melakukan pengolahan data yang diajukan oleh pemerintah daerah.
  9. Penetapan dan Pengumuman DTKS: Menteri Sosial akan menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang telah diolah.

Langkah-Langkah Mendaftar DTKS secara Online

Proses pendaftaran DTKS secara online dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: