Namun, ada pengecualian. Jika PNS tersebut dipindahkan oleh instansi ke unit lain atau ke kantor perwakilan yang masih berada dalam satu instansi, maka hal ini diperbolehkan.
Alasannya, pejabat pembina kepegawaian (PPPK) memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai di lingkup instansi yang sama.
Penting untuk diingat bahwa pengajuan pindah atau mutasi lintas instansi tidak dapat dilakukan selama masa berlaku surat pernyataan yang telah ditandatangani.
Jadi, sebelum kamu memutuskan untuk mendaftar sebagai CPNS, pastikan kamu siap dengan segala konsekuensi dan komitmen yang diperlukan.
Jangan sampai menyesal di kemudian hari hanya karena tidak memahami aturan ini dengan baik.
Bagi kamu yang sudah mantap untuk mengikuti seleksi CPNS 2024, semoga informasi ini bisa menjadi pertimbangan tambahan dalam perjalananmu meraih status sebagai abdi negara.
Jangan lupa, persiapkan diri dengan baik dan pahami seluruh aturan yang berlaku! ***