Untuk daerah, anggaran telah dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp21,2 triliun untuk pembayaran Gaji ke-13 ini.
Sri Mulyani juga mengalokasikan anggaran untuk pejabat negara/ASN daerah senilai Rp18,6 triliun, lebih tinggi dari realisasi tahun sebelumnya.
Rencananya, Gaji ke-13 yang menjadi bantuan bagi para ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2024.
Sri Mulyani berharap bahwa anggaran yang dikeluarkan negara ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,2% pada tahun ini, dengan harapan dapat meningkatkan daya beli dan mendorong ekonomi lokal.
Pengumuman ini menjadi kabar baik bagi para ASN, TNI/Polri, serta penerima pensiunan, karena mereka dapat mengantisipasi penerimaan THR dan Gaji ke-13 yang akan membantu memperkuat stabilitas keuangan dan kontribusi mereka dalam mendukung pembangunan nasional. ***