Pada tahap ketiga Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Salah satu kelompok prioritas penerima bantuan ini adalah masyarakat dengan disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Setiap penerima manfaat dari kelompok ini akan menerima dana bantuan sebesar Rp600.000.
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Program ini ditujukan untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPM adalah keluarga yang masuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), yang biasanya memiliki keterbatasan dalam akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.
Dengan bantuan ini, diharapkan masyarakat penerima dapat keluar dari garis kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Syarat dan Ketentuan Penerima PKH
Tidak semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan bantuan dari PKH.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik.
2. Belum pernah menerima bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT Subsidi Gaji.
3. Bukan ASN atau anggota TNI/Polri.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
5. Terdata sebagai keluarga berkebutuhan di kelurahan atau desa setempat.
6. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal empat orang berhak menerima bansos dari Kemensos.
Jadwal Penyaluran PKH Tahun 2024
Penyaluran bantuan PKH dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun, dengan jadwal sebagai berikut:
– Tahap 1: Januari-Maret 2024
– Tahap 2: April-Juni 2024
– Tahap 3: Juli-September 2024