Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ini Dia 2 Hal Penting yang Harus Dilakukan Pensiunan PNS Sebelum Menerima Rapelan Kenaikan Gaji 12 Persen

Pensiunan PNS yang menunggu-nunggu rapelan kenaikan gaji 12 persen harus segera melakukan 2 hal penting ini sebelum rapelan tersebut cair di bulan Maret 2024. Rapelan kenaikan gaji 12 persen tersebut merupakan hak pensiunan PNS yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu.

Namun, rapelan tersebut baru akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) di bulan Maret 2024, bersamaan dengan gaji pensiunan bulan tersebut. Hal ini karena PP Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS baru diterbitkan pada akhir Januari 2024.

Dengan demikian, pensiunan PNS yang ingin menerima rapelan kenaikan gaji 12 persen harus mengajukan permohonan pembayaran rapelan tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. Permohonan tersebut dapat diajukan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Adapun syarat dan dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 yang ditujukan kepada Kepala KPPN setempat.
  • Fotokopi SK pensiun yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif dan atas nama pensiunan PNS.
  • Fotokopi kartu identitas pensiunan PNS (KTP atau SIM).
  • Fotokopi kartu peserta Taspen.

Setelah mengajukan permohonan tersebut, pensiunan PNS juga harus melakukan otentikasi data diri secara online melalui aplikasi Taspenku yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Otentikasi data diri ini bertujuan untuk memastikan bahwa pensiunan PNS masih hidup dan berhak menerima rapelan kenaikan gaji 12 persen.

Cara melakukan otentikasi data diri melalui aplikasi Taspenku adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Taspenku dan masuk dengan akun yang sudah terdaftar.
  • Pilih menu “Otentikasi Data Diri”.
  • Ikuti instruksi yang muncul di layar, seperti mengambil foto diri, mengisi data pribadi, dan menandatangani formulir digital.
  • Tunggu hingga otentikasi data diri selesai dan berhasil.

Dengan melakukan 2 hal penting ini, pensiunan PNS dapat mempercepat proses pencairan rapelan kenaikan gaji 12 persen. Rapelan tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pensiunan bulan Maret 2024. Besaran rapelan kenaikan gaji 12 persen ini berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja pensiunan PNS.

Untuk mengetahui besaran gaji pensiunan PNS 2024 untuk setiap golongan, Anda dapat mengunjungi situs resmi Taspen di [www.taspen.com] atau menghubungi call center Taspen di nomor 1500-878.

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.