Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ini Dia 5 Hal-Hal yang Bisa Membuat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Dihentikan Pemerintah Daerah

Table of contents: [Hide] [Show]

– Memiliki status sebagai guru ASN di wilayah yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

– Aktif mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik dengan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

– Melakukan validasi dan verifikasi data di aplikasi GTK setiap triwulan sebelum pencairan tunjangan sertifikasi.

Jika salah satu syarat administrasi ini tidak terpenuhi, maka pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN dapat dihentikan oleh pemerintah daerah hingga syarat tersebut dipenuhi kembali.

2. Melanggar Kode Etik Profesi

Selain syarat administrasi, guru ASN yang bersertifikat juga harus mematuhi kode etik profesi yang berlaku.

Kode etik profesi ini mengatur tentang norma-norma perilaku yang harus dijunjung tinggi oleh guru dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar kelas. Beberapa contoh kode etik profesi guru adalah:

– Menjunjung tinggi martabat, harkat, dan kehormatan profesi guru.

– Menjaga integritas, kredibilitas, dan reputasi profesi guru.

– Menghormati hak-hak peserta didik, orang tua, dan masyarakat.

Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.