– Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan peserta didik, orang tua, dan masyarakat.
– Tidak melakukan tindakan yang merugikan peserta didik, orang tua, dan masyarakat.
Jika guru ASN yang bersertifikat melanggar kode etik profesi ini, maka pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN dapat dihentikan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru tersebut juga dapat dikenakan sanksi administratif, disiplin, atau hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Tidak Memiliki Kinerja yang Memuaskan
Tunjangan sertifikasi guru ASN tidak hanya diberikan berdasarkan kualifikasi, tetapi juga berdasarkan kinerja.
Kinerja guru ASN yang bersertifikat akan dinilai secara objektif dan transparan oleh pemerintah daerah melalui berbagai indikator, seperti:
– Hasil penilaian kinerja guru (PKG).
– Hasil penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS).
– Hasil penilaian kinerja pengawas sekolah (PKPS).
– Hasil penilaian kinerja satuan pendidikan (PKSP).