– Hasil penilaian kinerja pembelajaran (PKP).
Jika guru ASN yang bersertifikat memiliki kinerja yang tidak memuaskan, maka pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN dapat dihentikan oleh pemerintah daerah.
Guru tersebut juga harus mengikuti program perbaikan dan pengembangan kinerja yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
4. Mengundurkan Diri atau Pensiun
Tunjangan sertifikasi guru ASN hanya diberikan kepada guru yang masih aktif bekerja sebagai ASN.
Jika guru ASN yang bersertifikat mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya, maka pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN akan dihentikan oleh pemerintah daerah secara permanen.
Guru tersebut tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi lagi, kecuali jika ia kembali bekerja sebagai guru ASN di wilayah yang sama atau berbeda.
5. Meninggal Dunia
Tunjangan sertifikasi guru ASN hanya diberikan kepada guru yang masih hidup. Jika guru ASN yang bersertifikat meninggal dunia, maka pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN akan dihentikan oleh pemerintah daerah secara permanen.
Ahli waris guru tersebut tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi, tetapi akan mendapatkan santunan kematian, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.