Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ini Dia 5 Kesejahteraan Tenaga Honorer Jika Terangkat Menjadi PPPK

Dok: menpan.go.id

Pemerintah tengah giat mengupayakan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer dengan mengimplementasikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa tenaga honorer mendapatkan jaminan yang lebih baik di bawah naungan pemerintah.

PPPK merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas di berbagai instansi pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dalam rangka peningkatan ini, pemerintah telah menetapkan penyediaan 1,6 juta formasi untuk seleksi PPPK pada tahun 2024.

Seleksi tersebut direncanakan akan dilaksanakan dua kali, yaitu pada bulan Juni dan Agustus 2024 mendatang.

Pemerintah juga menekankan bahwa pada seleksi ini, akan memberikan prioritas kepada pelamar dengan status tenaga non-ASN atau honorer.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang bertujuan untuk menata kembali status tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan utama adalah hak-hak yang diberikan kepada PPPK setelah diangkat.

Melalui Undang-Undang tersebut, pemerintah memberikan hak-hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ini termasuk hak-hak seperti penghasilan, penghargaan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja yang baik, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Salah satu poin yang secara khusus akan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK adalah jaminan sosial.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, terdapat lima jaminan sosial yang akan diberikan kepada PPPK, yakni:

– jaminan kesehatan,

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: