– kecelakaan kerja,
– kematian,
– pensiun, dan
– hari tua.
Dengan demikian, tenaga honorer yang menjadi PPPK tidak perlu lagi merasa khawatir terkait masa tua mereka setelah berakhirnya masa kerja, karena pemerintah telah menjamin adanya jaminan pensiun dan hari tua.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para tenaga honorer yang telah berkontribusi secara signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. ***