Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Adapun kenaikan gaji PPPK sebesar 8% telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Gaji PPPK 2024 ditetapkan berdasarkan golongan 1-17 dengan mempertimbangkan masa kerja golongan (MKG) dari 0 hingga 33 tahun.
Daftar rincian gaji PPPK untuk periode 2024 akan mengikuti ketentuan tersebut.
Gaji PPPK dan polisi mengalami kenaikan sebesar 8 persen sejak tahun 2024. Kenaikan ini diatur dalam peraturan pemerintah yang berbeda untuk masing-masing jenis pegawai. Berikut ini adalah daftar gaji PPPK dan polisi berdasarkan golongan dan pangkatnya:
Gaji PPPK 2024 Gaji PPPK ditentukan oleh golongan dan masa kerja golongan. Gaji PPPK terdiri dari 17 golongan, mulai dari golongan I hingga golongan XVII.
Berikut adalah besaran gaji PPPK untuk setiap golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900