Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ini Dia! Daftar Gaji Terbaru CPNS, PPPK, TNI dan Polri Setelah Naik 8 Persen di Maret 2024

Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

Gaji polisi 2024 Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan golongan.

Gaji polisi terdiri dari empat golongan, yaitu golongan I (Tamtama Polri), golongan II (Bintara Polri), golongan III (Perwira Pertama Polri), dan golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi Polri).

Berikut adalah besaran gaji polisi untuk setiap pangkat:

Halaman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.