Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Gaji polisi 2024 Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan golongan.
Gaji polisi terdiri dari empat golongan, yaitu golongan I (Tamtama Polri), golongan II (Bintara Polri), golongan III (Perwira Pertama Polri), dan golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi Polri).
Berikut adalah besaran gaji polisi untuk setiap pangkat: