Pembagian golongan PPPK guru dipengaruhi gelar pendidikan yang dimiliki guru itu sendiri. Semakin tinggi gelar pendidikan yang dimiliki, maka PPPK guru otomatis menempati golongan yang lebih tinggi.
Semakin tinggi golongan, otomatis semakin besar pula gaji yang didapat. Namun, perlu dicatat bahwa manajemen golongan PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK, termasuk PPPK guru, tidak memiliki mekanisme kenaikan golongan seperti PNS.
Misalnya gaji P3K guru S1 dan tunjangan telah ditetapkan pada saat penandatanganan kontrak kerja.
Meskipun tidak dapat naik golongan, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.
Besaran Gaji PPPK
Selain golongan, penentuan besaran gaji PPPK juga didasarkan pada masa kerja. Dengan demikian, semakin lama masa kerjanya, maka besara gaji yang diterima juga semakin besar.
Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200