Sementara bagi yang sudah menikah dan berkeluarga, tunjangan beras mencapai 30 kilogram.
Tunjangan pangan ini diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras di provinsi masing-masing.
- Tunjangan Hari Raya (THR)
Diberikan setiap tahun saat perayaan Hari Besar Keagamaan dengan besaran 1 kali gaji pokok dan 50 persen tunjangan.
Dihitung dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional
Besarannya diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2013, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 tergantung pada jenjang jabatan.
- Tunjangan Sertifikasi
Besaran gaji guru PPPK yang sudah sertifikasi berbeda tergantung pada jenis sertifikasi yang dimiliki.