Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebesar 12 persen untuk tahun 2024.
Kenaikan ini berlaku bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS yang dipensiunkan setelah 1 Januari 2024, serta pensiunan janda/duda dan orang tua dari PNS yang tewas.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja:
Cara Menghitung Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Untuk menghitung kenaikan gaji pensiunan PNS, dapat digunakan rumus berikut:
Pensiun Pokok = (Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Umum) x Masa Kerja x 0,0125
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum adalah gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS pada saat pensiun.
Masa kerja adalah jumlah tahun dan bulan yang dihitung dari tanggal mulai bekerja sampai tanggal pensiun.
Contoh:
Seorang PNS golongan III C dengan masa kerja 30 tahun pensiun pada tahun 2024. Gaji pokoknya adalah Rp3.860.000, tunjangan keluarganya adalah Rp386.000, tunjangan jabatannya adalah Rp1.000.000, dan tunjangan umumnya adalah Rp500.000. Maka, pensiun pokoknya adalah:
Pensiun Pokok = (Rp3.860.000 + Rp386.000 + Rp1.000.000 + Rp500.000) x 30 x 0,0125 Pensiun Pokok = Rp2.058.750
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan dan masa kerja, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
- Golongan I A: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Golongan I B: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
- Golongan I C: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
- Golongan I D: Rp2.000.000 – Rp2.900.000
Golongan II
- Golongan II A: Rp2.085.000 – Rp3.020.000
- Golongan II B: Rp2.175.000 – Rp3.145.000
- Golongan II C: Rp2.270.000 – Rp3.275.000
- Golongan II D: Rp2.370.000 – Rp3.410.000
Golongan III
- Golongan III A: Rp2.475.000 – Rp3.550.000
- Golongan III B: Rp2.585.000 – Rp3.700.000
- Golongan III C: Rp2.700.000 – Rp3.860.000
- Golongan III D: Rp2.820.000 – Rp4.030.000
Golongan IV
- Golongan IV A: Rp2.945.000 – Rp4.210.000
- Golongan IV B: Rp3.075.000 – Rp4.400.000
- Golongan IV C: Rp3.210.000 – Rp4.600.000
- Golongan IV D: Rp3.350.000 – Rp4.810.000
- Golongan IV E: Rp3.495.000 – Rp5.030.000
Khusus Pensiunan Janda/Duda dan Orang Tua dari PNS yang Tewas
Untuk pensiunan janda/duda PNS, pensiun pokoknya adalah 75 persen dari pensiun pokok PNS yang bersangkutan.
Untuk pensiunan janda/duda dan orang tua dari PNS yang tewas, pensiun pokoknya adalah 100 persen dari pensiun pokok PNS yang bersangkutan.
Contoh:
Seorang PNS golongan III C dengan masa kerja 30 tahun pensiun pada tahun 2024. Pensiun pokoknya adalah Rp2.058.750. Jika PNS tersebut meninggal, maka pensiun pokok janda/dudanya adalah:
Pensiun Pokok Janda/Duda = 75% x Rp2.058.750 Pensiun Pokok Janda/Duda = Rp1.544.062
Jika PNS tersebut tewas, maka pensiun pokok janda/duda dan orang tuanya adalah:
Pensiun Pokok Janda/Duda dan Orang Tua = 100% x Rp2.058.750 Pensiun Pokok Janda/Duda dan Orang Tua = Rp2.058.750
Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen belum dicairkan pada bulan Januari dan Februari 2024, karena masih menunggu proses administrasi.
Kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen akan dicairkan mulai bulan Maret 2024, bersama dengan rapelan kenaikan gaji untuk bulan Januari dan Februari 2024.
Rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen adalah selisih antara gaji pokok baru dan gaji pokok lama yang belum dibayarkan. Besaran rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen tergantung pada golongan dan masa kerja pensiunan PNS.
Contoh:
Seorang PNS golongan III C dengan masa kerja 30 tahun pensiun pada tahun 2024. Gaji pokok lamanya adalah Rp1.836.250, dan gaji pokok barunya adalah Rp2.058.750. Maka, rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen untuk bulan Januari dan Februari 2024 adalah:
Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen = (Rp2.058.750 – Rp1.836.250) x 2 Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen = Rp445.000
Untuk informasi lebih lanjut, para pensiunan PNS dapat mengunjungi situs resmi PT Taspen (Persero) atau Kementerian Keuangan. Kenaikan gaji pensiunan PNS ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pahlawan yang telah mengabdi kepada negara. Kenaikan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pensiunan PNS dan keluarganya. ***