Pemerintah telah resmi mengesahkan Undang-Undang Desa terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Regulasi ini menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur tentang pemerintahan desa.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama dalam perubahan undang-undang ini adalah persyaratan bagi calon kepala desa.
Beberapa ketentuan tetap dipertahankan, namun ada pula aturan yang mengalami perubahan signifikan.
Persyaratan yang Tetap Sama
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, beberapa persyaratan utama bagi calon kepala desa tidak mengalami perubahan.
Beberapa di antaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta melaksanakan UUD 1945.
- Memiliki pendidikan paling rendah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
- Tidak pernah menjalani hukuman pidana yang mengakibatkan pencabutan hak politik.
- Tidak dicabut hak pilihnya sebagai warga negara.
Perubahan dalam Persyaratan Calon Kepala Desa
Meskipun sebagian besar persyaratan masih sama dengan aturan sebelumnya, ada beberapa poin penting yang mengalami perubahan, antara lain:
- Ketentuan Domisili Dihapus
Pada regulasi sebelumnya, calon kepala desa diwajibkan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling sedikit satu tahun sebelum pendaftaran. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, aturan ini dihapus. Dengan demikian, persyaratan domisili bagi calon kepala desa tidak lagi menjadi keharusan di dalam regulasi pusat. Meski demikian, aturan terkait domisili masih dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah di masing-masing kabupaten/kota.
- Batasan Masa Jabatan Berubah
Sebelumnya, kepala desa dapat menjabat hingga tiga periode dengan masing-masing periode berlangsung selama enam tahun. Namun, berdasarkan regulasi baru, batasan masa jabatan dikurangi menjadi maksimal dua periode, meskipun durasi setiap periode diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan demikian, seorang kepala desa hanya dapat menjabat maksimal 16 tahun, berkurang dari ketentuan sebelumnya yang memungkinkan masa jabatan hingga 18 tahun.
Dampak Perubahan Regulasi
Perubahan ini tentunya membawa dampak bagi sistem pemerintahan desa di Indonesia.
Penghapusan syarat domisili dapat membuka peluang lebih luas bagi calon kepala desa dari luar desa untuk mencalonkan diri, meskipun implementasinya tetap tergantung pada regulasi daerah masing-masing.