PKH adalah bansos yang diberikan kepada 10 juta KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos. Bantuan ini berupa uang tunai yang diberikan sesuai dengan kategori atau kriteria KPM, yaitu:
– Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per triwulan
– Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per triwulan
– Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per triwulan
– Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per triwulan
– Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per triwulan
– Penyandang Disabilitas Berat : Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per triwulan
– Lanjut Usia : Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per triwulan
Bantuan ini disalurkan setiap triwulan, mulai dari Januari hingga Desember 2024. Pencairan bantuan ini dilakukan melalui bank anggota HIMBARA atau pengurus/pendamping PKH.
KPM akan dihubungi oleh pihak pengurus/pendamping PKH untuk mengambil bantuan ini di kantor cabang atau agen terdekat.