Table of contents:
KPM harus membawa KTP dan KK yang asli dan fotokopi.
Bantuan Beras 10 Kg
Bantuan Beras 10 Kg adalah bansos yang diberikan kepada 18,8 juta KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Bantuan ini berupa beras medium sebanyak 10 kg per bulan, yang bisa diambil di kantor desa, kelurahan, atau tempat lain yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Bantuan ini disalurkan setiap bulan, mulai dari Januari hingga Desember 2024.
Pencairan bantuan ini dilakukan dengan menunjukkan KTP dan KK yang asli dan fotokopi.
KPM juga harus membawa wadah atau karung untuk membawa beras.