Inilah Alur dan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024, Simak Selengkapnya di Sini!

- Editor

Senin, 4 Maret 2024 - 00:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghitungan suara dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan 15 Februari 2024.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses menghitung kembali jumlah suara yang diperoleh oleh setiap peserta Pemilu di setiap tingkat administrasi, mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan oleh KPU di masing-masing tingkat, dengan melibatkan saksi dari peserta Pemilu, pengawas Pemilu, dan masyarakat.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara membuka kotak rekapitulasi, mengeluarkan formulir C-Hasil, memeriksa keabsahan formulir C-Hasil, menghitung kembali jumlah suara yang sah dan tidak sah, dan mencatat hasil rekapitulasi suara di formulir C-Rekap.

Hasil rekapitulasi suara oleh KPU di setiap tingkat kemudian disampaikan kepada KPU di tingkat yang lebih tinggi, sampai ke tingkat nasional.

KPU di tingkat nasional kemudian menetapkan hasil rekapitulasi suara secara nasional untuk setiap pemilihan.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024, dengan rincian sebagai berikut:

– Kecamatan: 15 Februari 2024 – 2 Maret 2024

Berita Terkait

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta
Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:24 WITA

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:13 WITA

Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA