Proses seleksi ASN dan P3K memang selalu menjadi topik yang penting bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan instansi pemerintah.
Terlebih lagi, setelah tahapan seleksi kompetensi, ada beberapa tahapan lanjutan yang harus dilalui untuk menentukan siapa yang benar-benar memenuhi kualifikasi dan siap mengisi formasi yang ada.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang tahapan setelah seleksi kompetensi, pengolahan nilai, serta mekanisme pengisian formasi ASN dan P3K.
Seleksi Kompetensi dan Pengolahan Nilai
Setelah pelamar mengikuti seleksi kompetensi, tahapan selanjutnya adalah pengolahan hasil seleksi berdasarkan kriteria yang telah diatur oleh Menpan RB.
Pengolahan ini dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada publik.
Salah satu hal yang menarik adalah, meskipun ada standar tertentu untuk kelulusan, ada juga pelamar yang berkesempatan mendapatkan tambahan nilai, khususnya bagi mereka yang memiliki sertifikat kompetensi tertentu.
Sertifikat kompetensi ini menjadi nilai tambah bagi pelamar dalam seleksi teknis.
Sertifikat yang diusulkan oleh instansi pembina jabatan fungsional (JF) bisa memberi tambahan nilai hingga 10% dari total nilai kompetensi teknis.
Namun, untuk memperoleh penambahan nilai ini, instansi harus mendapatkan persetujuan dari Menteri atau pihak terkait.
Hal ini membuat instansi harus merencanakan dengan matang strategi pengajuan sertifikat kompetensi bagi pelamar yang dianggap memenuhi syarat.
Kriteria Kelulusan dan Pengumuman Hasil Seleksi
Ketentuan kelulusan dalam seleksi ini sangat bergantung pada keputusan Menteri dan PPK.
Ketika hasil seleksi diumumkan, pengumuman ini akan didasarkan pada hasil pengolahan nilai yang telah dilakukan.
Namun, perlu diketahui bahwa pengumuman ini tidak akan melebihi jumlah kebutuhan yang telah ditetapkan oleh instansi.
Artinya, jika ada 10 formasi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan, maka hanya 10 orang yang akan dinyatakan lulus.
Mereka yang tidak memenuhi ambang batas, meskipun sudah mengikuti seleksi, akan dinyatakan tidak lulus.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya