Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Inilah Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di 33 Provinsi yang Telah Disahkan oleh KPU

Kolase foto bisnis.com

Prabowo-Gibran: 1.229.069

Ganjar-Mahfud: 283.796

31. Sumatera Barat

Anies-Cak Imin: 1.744.042

Prabowo-Gibran: 1.217.314

Ganjar-Mahfud: 124.044

32. Sumatera Selatan

Anies-Cak Imin: 997.299

Prabowo-Gibran: 3.649.651

Ganjar-Mahfud: 606.681

33. Sumatera Utara

Anies-Cak Imin: 2.339.620

Prabowo-Gibran: 4.660.408

Ganjar-Mahfud: 999.528

Penetapan Hasil Pemilu

Penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan dalam waktu maksimal 35 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara telah berlangsung sejak tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Pada tanggal 20 Maret tersebut, KPU berencana untuk mengumumkan hasil resmi dari Pilpres 2024 dan Pileg 2024.

Pilpres dapat dianggap sebagai satu putaran apabila salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berhasil memperoleh 50 persen suara sah atau lebih, serta minimal mendapatkan 20 persen suara di setiap provinsi yang jumlahnya lebih dari setengah dari total provinsi di Indonesia.

Ketentuan ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 6A ayat 3.

Halaman: 1 2 3 4 5 6
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.