Prabowo-Gibran: 1.229.069
Ganjar-Mahfud: 283.796
31. Sumatera Barat
Anies-Cak Imin: 1.744.042
Prabowo-Gibran: 1.217.314
Ganjar-Mahfud: 124.044
32. Sumatera Selatan
Anies-Cak Imin: 997.299
Prabowo-Gibran: 3.649.651
Ganjar-Mahfud: 606.681
33. Sumatera Utara
Anies-Cak Imin: 2.339.620
Prabowo-Gibran: 4.660.408
Ganjar-Mahfud: 999.528
Penetapan Hasil Pemilu
Penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan dalam waktu maksimal 35 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara telah berlangsung sejak tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Pada tanggal 20 Maret tersebut, KPU berencana untuk mengumumkan hasil resmi dari Pilpres 2024 dan Pileg 2024.
Pilpres dapat dianggap sebagai satu putaran apabila salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berhasil memperoleh 50 persen suara sah atau lebih, serta minimal mendapatkan 20 persen suara di setiap provinsi yang jumlahnya lebih dari setengah dari total provinsi di Indonesia.
Ketentuan ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 6A ayat 3.