Mereka yang pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperkenankan mengikuti seleksi CPNS.
4. Pernah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Jika Anda pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta, Anda tidak memenuhi syarat untuk mendaftar.
5. Sedang Menjabat Sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri
Bagi yang saat ini berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, Anda tidak dapat mengikuti seleksi ini.
6. Anggota atau Pengurus Partai Politik
Bagi Anda yang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis, pendaftaran CPNS tidak dapat dilakukan.
7. Tidak Memenuhi Kualifikasi Pendidikan
Pendidikan yang dimiliki harus sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Jika tidak, Anda tidak bisa mendaftar.
8. Tidak Sehat Jasmani dan Rohani
Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar tidak diperkenankan mendaftar.
9. Tidak Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI
CPNS yang diterima harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Jika tidak bersedia, Anda tidak dapat mengikuti seleksi.
Persyaratan Umum CPNS 2024
Selain memenuhi kriteria di atas, setiap calon pelamar juga harus memperhatikan persyaratan umum berikut untuk mendaftar CPNS 2024, sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017:
– Warga Negara Indonesia