Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Inilah Persyaratan dan Gaji yang Akan Diperoleh Tenaga Honorer yang Dipromosikan Menjadi PPPK Tahun 2024

Tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah Indonesia dapat bernafas lega karena pemerintah sedang mempersiapkan pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata sistem kepegawaian sesuai dengan mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

Menurut UU ASN 2023, penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK adalah lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 66 UU ASN 2023, di mana penataan tenaga honorer dilakukan melalui verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Proses verifikasi dan validasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang memenuhi syarat dan memiliki data yang valid.

Tenaga honorer yang tidak lolos verifikasi dan validasi di BKN dipastikan tidak akan dapat diangkat menjadi PPPK.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama bagi tenaga honorer adalah besaran gaji yang akan diterima setelah diangkat menjadi PPPK.

Gaji PPPK telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rentang nominal gaji PPPK berdasarkan golongan:

Golongan 1: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan 2: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan 3: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.