Pada kesempatan kali ini, kami ingin membahas kabar yang mungkin sudah lama dinantikan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, yaitu kenaikan gaji PNS yang direncanakan pada tahun 2025.
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto, memberikan sinyal positif terkait hal ini.
Menurut informasi yang kami terima, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2024.
Ini merupakan kabar baik bagi Bapak Ibu yang bekerja sebagai PNS atau yang telah pensiun.
Menurut berita yang dimuat oleh CNN Indonesia, Bima Yudistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyarankan agar kenaikan gaji PNS berada di kisaran 5 hingga 8 persen.
Hal ini disarankan untuk menjaga daya beli PNS di tengah inflasi yang diperkirakan akan tetap tinggi pada tahun depan, terutama inflasi pangan yang bisa mencapai 7 hingga 8 persen.
Bima menilai bahwa kenaikan gaji PNS di atas 8 persen bisa berpotensi menggerus ruang fiskal negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Mengingat belanja pegawai merupakan salah satu beban yang cukup besar dalam APBN, Bima menyarankan agar kenaikan gaji tidak melebihi 8 persen.
Selain itu, program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto, juga akan memakan anggaran besar, yaitu sekitar 71 triliun rupiah.
Di sisi lain, Bima juga mengingatkan agar kenaikan gaji PNS tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa kenaikan upah pekerja swasta sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja hanya sekitar 1,4 persen.