Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Inilah Rincian Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia saat Pemilu 2024

Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia saat Pemilu 2024 Berapa? Ini menjadi pertanyaan yang penting bagi masyarakat luas atau keluarga yang ditinggalkan.

Sebab, di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada banyak petugas KPPS di berbagai daerah lainnya yang harus dibawa ke rumah sakit karena kelelahan. Di beberapa TPS seperti di Koja-Jakarta Utara, Karangturi-Klaten, Desa Sibanteng-Kab. Bogor, Desa Cipondok-Kab. Tasikmalaya, Desa Sawit Hulu-Kab. Langkat, dan sejumlah wilayah lainnya ada berita duka kematian beberapa petugas KPPS yang meninggal dunia.

Lalu berapa santunan Petugas KPPS yang meninggal dunia saat Pemilu 2024? Pemerintah telah menyiapkan dana santunan untuk anggota KPPS yang sakit dan meninggal dunia selama masa jabatan.

Untuk hal ini, pemerintah telah menyiapkan dana santunan untuk petugas KPPS yang meninggal dunia, yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu.

Peraturan itu menjadi acuan jika ada insiden yang tidak diharapkan seperti yang sudah disebutkan di atas.

Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan untuk petugas dari badan adhoc termasuk anggota KPPS selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berikut adalah rincian untuk dana santunan yang diberikan kepada petugas KPPS yang mengalami insiden sakit sampai meninggal dunia:

– Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang

– Santunan bagi yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang

– Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang

– Santunan bagi yang luka sedang: Rp8.250.000 per orang

– Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.