Pada tahun 2020, Badan Kepegawaian Negara telah menerapkan informasi terbaru mengenai batas usia pensiunan PNS berdasarkan jenis jabatan yang diemban.
Kabar terbaru ini menjadi perhatian bagi seluruh pegawai negeri sipil, mengingat pentingnya pemahaman terhadap aturan-aturan terkait pensiunan.
Batas usia pensiun bagi PNS sesuai dengan Biro Pemberhentian (BIP) bagi pegawai negeri sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Penerapan BIP PNS mengacu pada jenis dan jenjang jabatan yang diemban oleh PNS.
Menurut ketentuan yang telah ditetapkan, berikut adalah batas usia pensiun untuk beberapa jenis jabatan PNS:
1. 58 tahun
Bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pratama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan termasuk penelitian dan perekayasa ahli pratama dan muda.
2. 60 tahun
Bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional madia.
3. 65 tahun
Bagi pejabat fungsional ahli utama.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus terkait BIP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional di bidang tertentu, seperti:
– BIP 60 tahun bagi guru.