Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

INILAH USIA PENSIUNAN PNS BERDASARKAN JENIS JABATAN, BAHKAN ADA SAMPAI 70 TAHUN

– BIP 65 tahun bagi dosen.

– BIP 70 tahun bagi pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, guru besar atau profesor.

Tentunya, ketetapan BIP untuk sejumlah jabatan profesional dalam bidang tertentu diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penerapan BIP JP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak tersebar secara umum dan menyeluruh.

Oleh karena itu, penting bagi setiap PNS untuk memahami dengan jelas ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang diemban.

Diharapkan informasi ini dapat bermanfaat bagi seluruh Bapak Ibu PNS.

Seiring berjalannya waktu, penerapan BIP ini akan terus mengalami perubahan dan penyesuaian.

Semoga kebijakan ini dapat memberikan arah yang jelas bagi para PNS dalam merencanakan masa pensiunnya.

Dengan demikian, kami sampaikan terima kasih atas perhatiannya.

Mari kita bersama-sama memahami dan menerapkan aturan-aturan terkait batas usia pensiun bagi PNS. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: