Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah.
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga Desember 2024.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor properti dan memperkuat perekonomian nasional.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa anggaran untuk kebijakan ini akan disesuaikan dengan jumlah transaksi pembelian rumah yang terjadi hingga akhir tahun.
“Anggaran akan disiapkan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan kebutuhan. Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seluas-luasnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Latar Belakang Kebijakan
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 500 miliar pada Semester II-2024 untuk pemberian insentif fiskal berupa PPN DTP sebesar 50% hingga akhir tahun.
Namun, dengan keputusan baru ini, insentif tersebut meningkat menjadi 100% untuk mendorong lebih banyak transaksi di sektor properti.
Dampak Ekonomi
Suahasil menekankan bahwa sektor perumahan memiliki dampak ganda (multiplier effect) yang sangat tinggi terhadap perekonomian.
“Semakin banyak rumah yang terjual, semakin besar pula dampaknya terhadap roda ekonomi. Sektor perumahan memiliki multiplier effect yang salah satu tertinggi,” tegasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menyampaikan bahwa keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah yang memiliki porsi pengeluaran terbesar untuk pembelian rumah,” jelas Airlangga.
Pelaksanaan Kebijakan